TUGAS PERTEMUAN 3 "PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK"
NAMA : M. ABDI ILAL HIDAYAT
NIM : 418110052
KELAS : 8B
TUGAS PERTEMUAN KE-3 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK
1 Penjelasan tentang
pengguna jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
·
Pengguna Jasa (1) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992
Tentang Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (2) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (3) adalah orang
perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi).
·
Pengguna Jasa (4) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (5) adalah
perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.”
(Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
·
Pengguna Jasa (6) adalah pihak
yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan
pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan
usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa. Dalam PP ini
dijelaskan bahwa : Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap,
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
2.Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha
atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah
di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barag/Jasa;
- Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia
Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam
hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat
presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang
dan Jasa Konsultansi;
- Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan
Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai
Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan;
· untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah
paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal
25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani
Pakta Integritas.
3. Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis
untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal
pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau
membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu,
disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak
yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit
proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1.
Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya,
relevan, dan kompeten
2.
Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.
Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah
kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah
kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor
mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya
kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi
laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti
dan proses audit secara umum mencakup
1.
Kegiatan audit terdiri dari
langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2.
Pengkajian secara objektif;
dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan
diaudit.
3.
Diperlukan bahan bukti (evidence)
yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh
auditor
4.
Ada kriteria sebagai patokan
pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah
ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan
dengan benar atau menyimpang
5.
Ada kesimpulan berupa pendapat atau
opini auditor
Tahap
audit proyek adalah
·
Survey pendahuluan
·
Mengkaji dan menguji sistem
pengendalian manajemen
·
Pemeriksaan terinci
·
Penyusunan laporan
Beberapa
aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
·
Organisasi, otorisasi, dll
·
Perencanaan dan jadwal
·
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
·
Mutu barang dan pekerjaan
·
Administrasi, pembelian dan jasa
·
Engineering
·
Konstruksi
·
Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
·
Perundang-undangan dan peraturan
pemerintah
Faktor
keberhasilan proyek
·
Misi proyek harus memiliki definisi
awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar
petunjuk cara atau strategi mencapainya
·
Dukungan dari pimpinan teras
·
Perencanaan dan jadwal
·
Konsultasi dengan pemilik proyek
·
Personil
·
Kemampuan teknis
·
Acceptance dari pihak pemilik dalam
hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap
implementasi dan terminasi
·
Pemantauan, pengendalian, dan umpan
balik
·
Komunikasi untuk mencegah duplikasi
kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
·
Troble shooting; akan membantu
memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu
dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga
menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar
pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk
memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM
yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik. Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan
mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit. Menyusun
laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan
yang dilakukan.
4. 5M (Man, Methode, Machine,
Matherial, Money)
Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang
terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam
proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines,
money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk
merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti
bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain
untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain
tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada
itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola
sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing
human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan
apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok
kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian
kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan,
integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan. Berikut adalah isi model
dari 5 M :
·
Man (Manusia) Man atau manusia merupakan
model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
·
Machines (Mesin) Machines atau mesin
merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik
operasional maupun nonoprasional.
·
Money (Uang/Modal) Uang dalam hal
ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan
perusahaan.
·
Method (Metode/Prosedur) Yang
keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai
panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
·
Materials (Bahan baku) Dan yang
terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai
unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada
konsumen.
5.Efektif dan Efisien
Pengertian Efektif dan Efisien, Secara umum
efektif dan efisien dapat dijelaskan sebagai berikut:
Efektif adalah suatu
usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan baik personal ataupun perusahaan. Pekerjaan yang
efektif biasanya berhubungan dengan perencanaan, jadwal dan eksekusi supaya
bisa memberikan keputusan yang tepat. Pekerjaan dikatakan efektif jika tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya telah berhasil, sehingga dalam hal ini efektif
ukurannya hasil.
·
Pengertian Efektif
Pengertian efektif adalah
cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dan tepat dari
beberapa alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat
sehingga dapat mencapai tujuan dengan maksimal.
·
Pengertian Efisien
Efisien yaitu sebuah
cara untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal
atau sedikit mungkin namun hasil dapat mencapai hingga hasil yang maksimal.
Kuncinya adalah dapat mengolah sumber daya dengan bijak dan hemat sehingga
dana, waktu dan tenaga tidak banyak terbuang banyak

Komentar
Posting Komentar