TUGAS PERTEMUAN KE-10 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK
NAMA : M. ABDI ILAL HIDAYAT
NIM : 418110052
KELAS : 8B
TUGAS PERTEMUAN KE 10
Penjelasan bisa di sertai dgn gambar, grafik, tabel dsb.
Jawab :
dilaksanakannya Pre Construction Meeting.
Penyedia Jasa (Kontraktor & Konsultan)
Penyedia Jasa.
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
2. Menyampaikan dan melakukan Presentasi RMK
kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM, untuk
mendapatkan persetujuan RMK.
3. Bertanggung jawab dan menjamin bahwa RMK yang
telah disetujui dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Direksi Teknis.
1. Menyusun RMK Pengawasan kegiatan pekerjaan.
2. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada
Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
3. Membantu PPK dalam mengkaji RMK penyedia jasa
konstruksi.
Isi dan susunan RMK
1) Lembar Pengesahan,
2) Sejarah dokumen,
3) Daftar isi:
a) Informasi kegiatan;
Menjelaskan nama paket kegiatan, kode & nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan
penanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Sasaran mutu kegiatan;
1) Harus ditetapkan sebagai tolok ukur pencapaian organisasi
Penyedia Jasa,
2) Menguraikan target pencapaian mutu yang terukur sesuai
dokumen kontrak,
3) Ditetapkan beserta pernyataan bagaimana cara pencapaian
dan bila diperlukan cara mengukur keberhasilannya,
4) Harus dievaluasi tingkat pencapaiannya.
c) Struktur organisasi
Disajikan dalam bentuk organigram, lengkap dengan
penjelasan nama bagian2nya, nama pejabatnya, serta garis
instruksi maupun garis koordinasinya.
d) Tugas tanggung jawab dan wewenang
Mencantumkan tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap
personil inti yang terlibat, sehingga tidak ada lagi bagian
pekerjaan tersisa yang tidak memiliki penanggung jawab pek.
Termasuk yang menangani masalah khusus, seperti
kemasyarakatan, hubungan dengan lembaga lain, masalah
komplain dan penanganan sistem manajemen mutu.
e) Bagan alir pelaksanaan kegiatan
Menguraikan proses yang dilakukan untuk melaksanakan
kegiatan, dapat dijelaskan dengan narasi ataupun simpul2
kegiatan (kaidah flow chart).
Pada setiap simpul kegiatan menunjukkan tersedianya
petunjuk pelaksanaan/prosedur, daftar simak, pengetesan
ataupun pengecekan terhadap ketentuan yang mengikat.
21.
f) Jadwal pelaksanaan kegiatan
Dibuat detil per item pekerjaan. Menunjukkan Rencana
kegiatan (baik dalam volume maupun %) versus Waktu.
Memperlihatkan lajur Rencana kegiatan dan Realisasi
kegiatan, dinyatakan dalam bobot terhadap total pekerjaan
dan dinyatakan dalam %.
Curva S dapat disajikan dalam bentuk bar diagram.
g) Jadwal peralatan
Disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan, dapat disajikan
dalam diagram mingguan, bulanan tergantung kebutuhan.
Kinerja peralatan akan dilihat dari perbandingan rencana
penempatan peralatan dengan realisasinya, dalam bobot %
terhadap rencana per jenis peralatan.
h) Jadwal material
Dibuat untuk setiap jenis material utama dan menunjukkan
jumlah kebutuhan total. Kapan saat harus didatangkan dan
berapa jumlahnya.
i)
Jadwal personil
Jadwal tenaga kerja dibuat berdasarkan kebutuhan yang
relevan dengan jadwal pelaksanaan. Menunjukkan kapan
saatnya siap bekerja dan kapan saatnya berakhir.
j)
Jadwal arus kas
Dibuat rencana pencairan penagihan dan rencana pengeluaran.
Pengeluaran terdiri dari biaya bahan, material, tenaga kerja,
peralatan, overhead dan keuntungan.
k) Rencana dan metode verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi,
inspeksi dan pengujian dan kriteria penerimaannya
Menguraikan rencana kegiatan untuk menjamin bahwa
setiap input yang digunakan adalah sesuai persyaratan,
setiap proses yang dilakukan adalah sesuai dengan
rencana dan produk kegiatan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknik kontrak, beserta metoda pemeriksaan dan
kriteria penerimaannya.
l) Jadwal kriteria penerimaan
Dibuat dalam suatu daftar, setidaknya meliputi nomor
urut, nomor verifikasi, sesuai bagan alir kegiatan, kriteria
penerimaan dan rujukkannya.
m) Daftar induk dokumen
Antara lain tersedia daftar dokumen, prosedur, instruksi
kerja.
n) Daftar induk rekaman/bukti kerja.
Ketentuan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Rencana Mutu Kontrak (RMK) memiliki beberapa ketentuan untuk menjamin mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan RMK:
- Dokumen RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu.
- Dokumen RMK sebagai acuan atau panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan).
- Dokumen RMK dicek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT).
- Dokumen RMK merupakan dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan.
- Dokumen RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa.
- Evaluasi dokumen RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting.
Kesuksesan dan Kegagalan RMK
Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dikatakan sukses apabila semua hal yang termuat di dalam RMK telah dipenuhi oleh Penyedia Jasa.
Kesuksesan RMK adalah jika setiap pasal yang terdapat di dalam dokumen RMK telah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Apabila ditemukan pekerjaan yang cacat mutu, maka penyedia jasa dan pemilik (owner) harus melakukan hal-hal berikut ini:
- Penyedia jasa segera melakukan pengujian terhadap pekerjaan yangg diperkirakan memiliki cacat mutu
- Tahapan pengujian tidak disebutkan dalam spesifikasi pekerjaan; jika terbukti ada cacat mutu, maka penyedia jasa wajib membayar pengujian; dan ternyata apabila tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan sampelnya menjadi beban owner
- Pemilik (owner) memberitahu segala cacat mutu yang ditemukan sebelum masa pemeliharaan berakhir, dan meminta agar segera diperbaiki
- Cacat mutu dapat diperbaiki oleh pihak ketiga, akan tetapi biaya perbaikan dibebankan kepada pihak penyedia jasa.


Komentar
Posting Komentar